Tugas
“Accounting System Information”
NAMA : IRMA
SEPTIYANI
NIM
: C1C011107
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Menurut,
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada
BAB VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penjelasan
atas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2012
Tentang
Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pengaturan sebagaimana tersebut di atas merupakan
rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat
disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment