Thursday, 27 December 2012

UU dan PP Informasi dan Transaksi Elektronik


Tugas “Accounting System Information
NAMA    : IRMA SEPTIYANI
NIM        : C1C011107

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Menurut,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penjelasan atas  
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2012
Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pengaturan sebagaimana tersebut di atas merupakan rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.